Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, berfungsi sebagai: a. wahana pendidikan; b. wahana rekreasi; c. wahana informasi; dan d. wahana pengembangan ilmu pengetahuan bagi masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Perpustakaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda