Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. perpustakaan umum pemerintah; dan b. perpustakaan umum masyarakat; (2) Perpustakaan umum pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. perpustakaan umum provinsi; b. perpustakaan umum kota/kabupaten administrasi; c. perpustakaan umum kecamatan; dan d. perpustakaan umum kelurahan. (3) Perpustakaan umum masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh masyarakat. (4) Kepala perpustakaan umum kecamatan diusulkan oleh kepala SKPD urusan • perpustakaan dan diangkat oleh Gubernur. (5) Kepala perpustakaan kelurahan diusulkan oleh kepala SKPD urusan perpustakaan dan diangkat oleh Gubernur.
Koreksi Anda