Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Jenis perpustakaan terdiri atas:
a. perpustakaan umum;
b. perpustakaan sekolah;
c. perpustakaan perguruan tinggi;
d. perpustakaan khusus; dan
e. perpustakaan digital
Koreksi Anda
