Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis perpustakaan terdiri atas: a. perpustakaan umum; b. perpustakaan sekolah; c. perpustakaan perguruan tinggi; d. perpustakaan khusus; dan e. perpustakaan digital
Koreksi Anda