Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan melakukan perawatan koleksi perpustakaan dilakukan dengan cara: a. preservasi; b. konservasi; c. fumigasi; d. restorasi; dan e. reproduksi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perawatan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda