Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan yang telah memiliki prasarana dan sarana perpustakaan dapat melengkapi sarana teknologi informasi dan komunikasi untuk: a. pengelolaan koleksi; b. penyelenggaraan pelayanan; c. pengembangan perpustakaan; dan d. kerja sama perpustakaan. (2) Untuk melengkapi sarana teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),perpustakaan dapat mengikuti perkembangan dan kemajuan teknologi. (3) Penyelenggara perpustakaan dapat memberikan layanan perpustakaan digital. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perpustakaan digital diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda