Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Bentuk layanan perpustakaan antara lain :
a. perpustakaan stasioner;
b. perpustakaan keliling; dan
c. perpustakaan digital berbasis web dan atau aplikasi.
Koreksi Anda
