Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk layanan perpustakaan antara lain : a. perpustakaan stasioner; b. perpustakaan keliling; dan c. perpustakaan digital berbasis web dan atau aplikasi.
Koreksi Anda