Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pustakawan membentuk organisasi profesi Tingkat Daerah; (2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan dan memberi pelindungan profesi kepada pustakawan. (3) Se:iap pustakawan menjadi anggota organisasi profesi. (4) Pembinaan dan pengembangan organisasi profesi pustakawan difasilitasi oleh Pernerintah, pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat. (5) Pemerintah Daerah membentuk Dewan Perpustakaan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. •
Koreksi Anda