Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia perpustakaan dilaksanakan sertifikasi. (2) Sertifikasi sumber daya manusia perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Perpustakaan.
Koreksi Anda