Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan perpustakaan daerah, Kepala SKPD Urusan Perpustakaan dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perpustakaan setelah berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan diklat. (2) Pendidikan dan pelatihan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendidikan dan pelatihan penciptaan fungsional pustakawan; dan b. pendidikan dan pelatihan teknis perpustakaan.
Koreksi Anda