Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat struktural di bidang perpustakaan berkedudukan sebagai tenaga manajerialyang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan manajemen perpustakaan pada SKPD urusan perpustakaan.
(2) Pengangangkatan dan pembinaan pejabat struktural di bidang perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
