Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf a, terdiri atas : a. pejabat struktural; b. Pustakawan; c. tenaga ahli dalam bidang perpustakaan; dan d. tenaga teknis perpustakaan. (2) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf b, merupakan tenaga yang d-iperoleh dengan proses seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Koreksi Anda