Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf a, terdiri atas :
a. pejabat struktural;
b. Pustakawan;
c. tenaga ahli dalam bidang perpustakaan; dan
d. tenaga teknis perpustakaan.
(2) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf b, merupakan tenaga yang d-iperoleh dengan proses seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Koreksi Anda
