Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia perpustakaan terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil pada SKPD Urusan Perpustakaan;
(3)
b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada SKPD Urusan Perpustakaan; dan
c. Pegawai Non-ASN yang bekerja di perpustakaan diluar SKPD ur-usan Perpustakaan.
Koreksi Anda
