Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia perpustakaan terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil pada SKPD Urusan Perpustakaan; (3) b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada SKPD Urusan Perpustakaan; dan c. Pegawai Non-ASN yang bekerja di perpustakaan diluar SKPD ur-usan Perpustakaan.
Koreksi Anda