Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Gubernur MENETAPKAN rencana induk pengembangan perpustakaan sebagai dasar bagi SKPD urusan perpustakaan, dan masyarakat dalam penyelenggaraan perpustakaan.
(2) Rencana induk pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Koreksi Anda
