Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjamin penyelenggaraan perpustakaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, SKPD yang menangani urusan di bidang perpustakaan memiliki kewenangan : a. mengatur, membina, mengawasi, dan pengelolaan perpustakaan; b. membina sumber daya manusia; dan c. membangun kerjasa.ma antar perpustakaan kepentingan. mengevaluasi dan pemangku g•
Koreksi Anda