Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Untuk menjamin penyelenggaraan perpustakaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, SKPD yang menangani urusan di bidang perpustakaan memiliki kewenangan :
a. mengatur, membina, mengawasi, dan pengelolaan perpustakaan;
b. membina sumber daya manusia; dan
c. membangun kerjasa.ma antar perpustakaan kepentingan.
mengevaluasi dan pemangku g•
Koreksi Anda
