Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan perpustakaan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Koreksi Anda
Penyelenggaraan perpustakaan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran