Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran atas semua kewajiban yang diatur dalam peraturan daerah in.i dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundag-undangan.
Koreksi Anda