Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembudayaan gemar membaca dapat dilakukan melalui jalur keluarga, pendidikan dan masyarakat. (2) Untuk meningkatkan budaya Pemerintah Daerah mendukung gerakan gemar membaca melalui karya cetak dan karya rekam. (3) Pelaksanaan gerakan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat dengan masyarakat.
Koreksi Anda