Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembudayaan gemar membaca dapat dilakukan melalui jalur keluarga, pendidikan dan masyarakat.
(2) Untuk meningkatkan budaya Pemerintah Daerah mendukung gerakan gemar membaca melalui karya cetak dan karya rekam.
(3) Pelaksanaan gerakan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat dengan masyarakat.
Koreksi Anda
