Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup penyelenggaraan perpustakaan meliputi: a. kebijakan dan tanggung jawab; b. sumber daya manusia perpustakaan; c. layanan perpustakaan; d. koleksi perpustakaan; e. organisasi perpustakaan; f. prasarana dan sarana; g. pendanaan; h. kerjasama, peran serta masyarakat, dan penghargaan; i. pembudayaan kegemaran membaca; j. pembinaan; dan k. ketentuan sanksi.
Koreksi Anda