Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup penyelenggaraan perpustakaan meliputi:
a. kebijakan dan tanggung jawab;
b. sumber daya manusia perpustakaan;
c. layanan perpustakaan;
d. koleksi perpustakaan;
e. organisasi perpustakaan;
f. prasarana dan sarana;
g. pendanaan;
h. kerjasama, peran serta masyarakat, dan penghargaan;
i. pembudayaan kegemaran membaca;
j. pembinaan; dan
k. ketentuan sanksi.
Koreksi Anda
