Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dilaksanakan melalui :
a. pelatihan;
b. pendampingan; dan
c. forum kepemimpinan Pemuda.
(2) Pelaksanaan pelatihan pengembangan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menjadi tugas Pemerintah Daerah memfasilitasi melalui :
a. penyediaan instruktur atau fasilitator sesuai standar kompetensi;
b. pengembangan kurikulum;
c. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
d. penyediaan pendanaan.
(3) Pelaksanaan pendampingan pengembangan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menjadi tugas Pemerintah Daerah memfasilitasi melalui :
a. penyediaan tenaga;
b. pengembangan aksesibilitas bagi pemuda;
c. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
d. penyediaan pendanaan.
(4) Pelaksanaan forum kepemimpinan Pemuda pengembangan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, menjadi tugas Pemerintah Daerah memfasilitasi melalui :
a. pengembangan kepeloporan Pemuda;
b. konsolidasi, koordinasi, dan sinkronisasi dengan pemangku kepentingan;
c. aksesibilitas bagi Pemuda untuk berinteraksi dalam organisasi kepemudaan lingkup Daerah, nasional, dan/atau internasional;
d. seminar, lokakarya, temu konsultasi, dan pertemuan Kepemudaan lainnya lingkup Daerah, nasional, dan/atau internasional;
e. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
f. penyediaan pendanaan.
Koreksi Anda
