Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Pengembangan kepeloporan Pemuda diselenggarakan untuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil keputusan sesuai arah pembangunan daerah dan nasional, mencakup aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta ilmu pengetahuan dan teknologi dalam memahami dan menyikapi perubahan lingkungan strategis, baik domestik maupun global serta mencegah dan menangani risiko.
Koreksi Anda
