Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Forum kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf f, bertujuan mengembangkan wawasan kepemimpinan Pemuda di tingkat Daerah, nasional dan internasional, serta meningkatkan potensi dan kapasitas kepemimpinan Pemuda dalam rangka mengembangkan jejaring kepemimpinan Pemuda. (2) Forum kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di tingkat Daerah, nasional dan/ atau internasional melalui: a. seminar; b. lokakarya; c. temu konsultasi; d. pertemuan Kepemudaan; dan e. pembentukan jejaring Kepemudaan sesuai minat, bakat dan potensi.
Koreksi Anda