Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Pendidikan kepemimpinan pemuda melalui jalur non formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, dapat dilakukan secara :
a. berjenjang; dan
b. tidak berjenjang.
Koreksi Anda
