Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan kepemimpinan pemuda melalui jalur formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dilakukan pada pendidikan formal melalui mekanisme pemberian beasiswa dan/atau bantuan sebagian dan/atau seluruh biaya pendidikan.
(2) Pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, atau organisasi kepemudaan.
(3) Pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
