Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan kepimimpinan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, dapat dilakukan melalui jalur : a. formal; dan b. non formal.
Koreksi Anda