Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda