Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda melalui bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf g, menjadi tugas Pemerintah Daerah dalam memberikan kemudahaan terbentuknya lembaga permodalan kewirausahaan pemuda di daerah.
Koreksi Anda