Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f, menjadi tugas Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi melalui : a. penyelenggaraan pameran wirausaha muda, daerah, nasional, regional, dan internasional; b. pengenalan produk atau promosi penggunaan barang dan jasa; c. penyelenggaraan sosialisasi gagasan atau penemuan baru berikut pengurusan hak kekayaan intelektual; d. pengembangan jejaring promosi dan pemasaran bersama melalui media cetak, elektronik, dan media luar ruang; dan/atau e. gelar karya atau demonstrasi produk.
Koreksi Anda