Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda melalui kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e, merupakan tugas Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi antara pemuda dengan pelaku usaha, lembaga pendidikan, dan kalangan profesional dalam rangka memperluas jejaring kewirausahaan.
(2) Fasilitasi yang dilakukan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan melalui:
a. pengembangan kualitas sumber daya manusia;
b. pemberian bantuan manajemen;
c. pengalihan teknologi dan dukungan teknis;
d. perluasan akses pasar;
e. pengembangan jejaring kemitraan pemuda daerah, nasional, regional, dan internasional; dan/atau
f. penyediaan akses informasi, akses peluang usaha, dan akses penguatan permodalan.
Koreksi Anda
