Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda melalui pelatihan, pemagangan, pembimbingan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Pemerintah Daerah sesuai kewenangan memfasilitasi melalui:
a. penyediaan instruktur atau fasilitator, dan tenaga pendamping;
b. penyediaan dan pengembangan kurikulum;
c. penyediaan inkubator wirausaha pemuda;
d. penyediaan prasarana dan sarana;
e. penyediaan pendanaan sesuai kemampuan keuangan Daerah; dan
f. Penyediaan balai latihan kerja.
Koreksi Anda
