Koreksi Pasal 72
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kepemudaan yang tercacat pada Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap akhir tahun kepada Gubernur melalui Kepala SKPD yang tugas dan fungsinya di bidang Kepemudaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
