Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Pencatatan organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, nama dan lambang organisasi Kepemudaan tidak boleh sama dengan nama dan lambang organisasi Kepemudaan yang telah tercatat terlebih dahulu.
Koreksi Anda
