Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan kepemudaan, setiap organisasi Kepemudaan wajib tercatat pada Pemerintah Daerah yang secara operasional menjadi tugas Kepala SKPD di bidang Kepemudaan. (2) Pencatatan organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampirkan: a. susunan dan nama pengurus; b. daftar nama anggota; c. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; d. surat keterangan domisili dari pemerintah setempat.
Koreksi Anda