Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu kelancaran penyelenggaraan pembangunan Daerah bidang tertentu, Gubernur dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemuda sesuai kebutuhan.
(2) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada Kepala SKPD.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan dan Tata Kerja Satuan Tugas (Satgas) Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
