Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 66, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda