Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 66, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 66, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran