Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan tanggung jawab pengurus organisasi Kepemudaan meliputi : a. membina dan mengembangan anggota dalam kegiatan pemuda dan/atau pembangunan Kepemudaan; b. memberikan motivasi kepada anggotanya untuk berperan aktif dalam kegiatan Pemuda, dan program pembangunan Kepemudaan; dan c. mengawasi kegiatan anggotanya. (2) Setiap organisasi Kepemudaan berkewajiban : a. melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya; b. mempertangg-ungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggota sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan c. menataati peraturan perundang-undangan. (3) Kewajiban organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan tugas dan tanggung jawab pengurus organisasi yang terpilih atau ditunjuk induk cabang organisasi bersangkutan.
Koreksi Anda