Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf e, memuat paling sedikit : a. nama dan lambang; b. tempat kedudukan; c. asas, tujuan, dan fungsi; d. kepengurusan; e. hak dan kewajiban anggota; f. pengelolaan keuangan; g. mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan h. pembubaran organisasi. (2) Dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus organisasi Kepemudaan harus melaporkan kepada Gubernur melalui Kepala SKPD yang tugas dan fungsinya di bidang Kepemudaan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak terjadinya perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda