Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesekretariatan organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c, merupakan tempat kerja pengurus organisasi Kepemudaan. (2) Dalam hal kesekretariatan organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi ruang atau tempat untuk kegiatan Pemuda atau anggotanya, harus mendapatkan persetujuan dari warga sekitarnya, Ketua Rukun Tetangga (RT), dan Ketua Rukun Warga (RW) yang diketahui oleh Lurah setempat.
Koreksi Anda