Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, bersifat sukarela dan terbuka. (2) Setiap anggota organisasi Kepemudaan memiliki hak dan kewajiban yang sama. (3) Keanggotaan organisasi Kepemudaan diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bersangkutan.
Koreksi Anda