Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Setiap organisasi Kepemudaan paling sedikit memiliki :
a. keanggotaan;
b. kepengurusan;
c. kesekretariatan;
d. keuangan; dan
e. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda
