Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap organisasi Kepemudaan paling sedikit memiliki : a. keanggotaan; b. kepengurusan; c. kesekretariatan; d. keuangan; dan e. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda