Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kedudukan organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58, ditentukan dalam anggaran dasarnya.
Koreksi Anda
Kedudukan organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58, ditentukan dalam anggaran dasarnya.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran