Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kedudukan organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58, ditentukan dalam anggaran dasarnya.
Koreksi Anda