Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi terbentuknya organisasi Kepemudaan bercirikan budaya Daerah, sosial, seni, kesehatan, lintas keagamaan, pendidikan, dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
