Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemuda dapat membentuk organisasi Kepemudaan dan/atau menjadi anggota organisasi Kepemudaan. (2) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk dalam lingkup kelurahan, lingkup kecamatan, lingkup kota administrasi/kabupaten administrasi, lingkup provinsi, lingkup kepelajaran dan/atau lingkup kemahasiswaan. (3) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk berdasarkan kesamaan profesi, minat, dan bakat atau kepentingan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (4) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat berbentuk struktural atau non struktural baik berjenjang maupun tidak berjenjang.
Koreksi Anda