Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan prasarana dan/atau sarana Kepemudaan milik Pemerintah Daerah dikenakan retribusi yang besarannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Koreksi Anda