Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Penggunaan prasarana dan/atau sarana Kepemudaan milik Pemerintah Daerah dikenakan retribusi yang besarannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Koreksi Anda
