Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan prasarana dan sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c, milik Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab Gubernur yang secara operasional menjadi tugas dan fungsi SKPD di bidang pangawasan. (2) Organisasi Kepemudaan dan/atau masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana dan sarana Kepemudaan milik Pemerintah Daerah. (3) Pengawasan prasarana dan sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditujukan untuk menjamin : a. pemanfaatan prasarana dan sarana Kepemudaan dilakukan secara efektif, efisien, optimal, dan profesional; dan b. pemeliharaan prasarana dan sarana Kepemudaan dilakukan sesuai standar yang ditetapkan.
Koreksi Anda