Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan prasarana dan sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b, ditujukan agar prasarana dan sarana Kepemudaan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.
(2) Pemeliharaan prasarana dan sarana Kepemudaan harus dilaksanakan sesuai standar yang ditetapkan dan dilakukan secara efektif, efisien, dan berkesinambungan dengan menyediakan antara lain :
a. tenaga pemelihara yang kompeten;
b. kelengkapan sarana pemeliharaan sesuai standar; dan
c. dukungan pendanaan.
Koreksi Anda
