Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan prasarana dan sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, bertujuan untuk meningkatkan upaya pengembangan pelayanan Kepemudaan.
(2) Pemanfaatan prasarana dan sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan fungsi sosial dan budaya.
(3) Prasarana dan sarana Kepemudaan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain sepanjang tidak mengganggu kegiatan pelayanan Kepemudaan dan tidak merusak prasarana dan sarana Kepemudaan.
Koreksi Anda
