Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam penyediaan prasarana dan sarana Kepemudaan dapat bekerjasama dengan organisasi Kepemudaan, Pelaku Usaha dan/atau masyarakat.
(2) Organisasi Kepemudaan, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat dapat menyediakan prasarana dan sarana Kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
