Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam penyediaan prasarana dan sarana Kepemudaan dapat bekerjasama dengan organisasi Kepemudaan, Pelaku Usaha dan/atau masyarakat. (2) Organisasi Kepemudaan, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat dapat menyediakan prasarana dan sarana Kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda