Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menunjang pemanfaatan prasarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), agar dapat dimanfaatkan optimal Pemerintah Daerah menyediakan sarana Kepemudaan berupa peralatan dan perlengkapan.
Koreksi Anda