Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prasarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, terdiri atas : a. sentra pemberdayaan Pemuda; b. koperasi Pemuda; c. pondok Pemuda; d. gelanggang Pemuda atau remaja atau mahasiswa; e. pusat pendidikan dan pelatihan Pemuda; f. perpustakaan; dan/atau g. prasarana lain. (2) Penyediaan prasarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan potensi, jumlah, dan jenis serta standar prasarana pada masing-masing kegiatan yang meliputi : a. penyadaran Pemuda; b. pemberdayaan Pemuda; dan c. pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda. (3) Penyediaan prasarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan Pemuda penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyediaan prasarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda