Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan kepemudaan dilakukan melalui: a. pengembangan kewirausahaan; b. pengembangan kepemimpinan; dan/atau c. pengembangan kepeloporan.
Koreksi Anda
Pengembangan kepemudaan dilakukan melalui: a. pengembangan kewirausahaan; b. pengembangan kepemimpinan; dan/atau c. pengembangan kepeloporan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran